Depok Utara, (depoKini) Berdasarkan surat Satpol PP No. 300/676 tertanggal 13/4/2018 tentang Pemberitahuan Penertiban yang di tanda tangani oleh Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kota Depok, Yayan Irianto, maka pada hari ini, rabu 18/4/2018, seluruh kios dan gubuk Pedagang Kaki Lima (PKL) PLN yang berada di jalan Nusantara Raya, Depok Utara, Kelurahan Beji di gusur rata dengan tanah.
Berdasarkan pantauan DepoKini di lokasi penggusuran, para pedagang pemilik kios atau gubuk yang digusur terlihat pasrah dan menerima penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok.
Saat pelaksanaan penggusuran PKL PLN tersebut sempat membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi tersendat, dan warga masyarakat banyak yang menyaksikan pelaksanaan penggusuran PKL PLN jalan Nusantara Raya, Depok Utara, Beji tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Transmas, Tibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, Kusumo saat di wawancara DepoKini mengatakan bahwa penertiban PKL ini adalah dalam rangka menjalankan amanat Perda nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dirinya juga menambahkan bahwa saat dilapangan petugas Satpol dalam melaksanakan penertiban tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan, imbuh Kusumo.
Lalu, lanjutnya "sebelum pelaksanaan penertiban ini, kami sudah layangkan tiga kali surat teguran 1, 2 dan teguran ketiga, dan pada tanggal 13 april 2018 lalu, surat pemberitahuan penertiban pun sudah kami sampaikan, jadi kami tetap gunakan aturan" papar Kusumo yang menjadi komandan di lapangan saat pelaksanaan penertiban.
Saat ditanya terkait beredarnya rumor bahwa penertiban hanya berlangsung seminggu dan setelahnya PKL boleh berdagang kembali, Kusumo membantah dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar, karena lanjutnya, setelah ditertibkan, maka lahan akan dikembalikan pada fungsi awalnya, yakni akan di buat taman dan sarana pejalan kaki
Sementara dilokasi penertiban, Jamal, salah seorang warga disekitar lokasi penertiban PKL menyatakan pada prinsipnya penertiban adalah hal yang memang harus dilakukan manakala terjadi peralihan atau perubahan fungsi lahan, akan tetapi yang juga harus di pikirkan adalah hak untuk hidup, hak untuk berusaha bagi PKL yang kini terkena penertiban, ini juga harus dicarikan solusinya, semisal dibuatkan lahan Pusat Jajan Serba Ada atau Pujasera, katanya serius sebagai usulan solusi.
Pada pelaksanaan penertiban PKL PLN tersebut, selain petugas Satpol PP Kota Depok, ada juga anggota dari TNI baik dari Koramil Beji maupun Denpom TNI serta aparat Kepolisian. (GDP)