![]() |
Tersangka Bupati Jombang NSW |
Penangkapan Bupati Jombang Nyono, berawal dari informasi adanya kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh Paguyuban Puskesmas Se-Jombang.
Pada sabtu (3/2/2018) sekira pukul 09.00 WIB, tim KPK bergerak menuju ke Puskesmas Perak, Jombang, dan mengamankan Oisatin, Kepala Puskesmas Perak dan Bendahara Paguyuban Puskesmas Se-Jombang.
"Tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan rekening bank atas nama yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/2/2018).
![]() |
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dan Jubir KPK saat pemaparan kronologi penangkapan Bupati Jombang |
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Paguyuban Puskesmas, berinisial DR, di rumahnya di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada saat bersamaan, tim KPK menangkap Nyono dan ajudannya bernama Munir di Stasiun Solo Balapan, Solo, sekitar pukul 17.00 WIB. Bupati Jombang dan Ajudan hendak menuju Jombang.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan uang pecahan dollar Amerika Serikat sebesar 9.500 dollar AS. Uang tersebut diduga merupakan uang suap dari Inna.
"NSW (Nyono) dan ajudannya M dibawa ke Jakarta dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB," kata Laode.
KPK menduga uang suap pemberian Inna bertujuan agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono, kata Laode, Rp 275 juta.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan karena dia (Inna) masih Plt," kata dia.
Uang suap tersebut, lanjut Laode, berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang. Dana pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.
Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi, 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk kepala dinas kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.
Inna telah menyerahkan Rp 200 juta dana hasil pungli itu pada Desember 2017. Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan menerima pungli terkait perizinannya.
"Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018," kata Laode.
Dalam kasus itu, Inna sebagai pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Nyono disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (GDP) | Foto : Istw