![]() |
Ketua BPOM, Penny K. Lukito |
Dalam konferensi pers di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Senin (5/2/2018), Ketua BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan tindakan sejak November 2017. Sebelumnya, sudah dilakukan penarikan kedua produk tersebut pada nomor bets tertentu yang teridentikasi. Namun dalam prosesnya kembali ditemukan kandungan yang sama sehingga dilakukan penarikan izin edar pada semua produk.
![]() |
Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA Babi |
"Di awal sertifikasi awal LPPOM MUI diidentifikasikan negatif. Tapi saat BPOM melakukan pengawasan post-market ternyata kita temukan tidak sesuai. Sempat ada penarikan sampai akhirnya kami mencabut izin edar Viostin DS dan Enzyplex," kata Penny.
Penny kembali menegaskan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia, jika masih ada yang menemukan produk Viostin DS dan Enzyplex dari peredaran agar segera melaporkan kepada BPOM, katanya. (GDP) | Foto : Istw